oleh; Sunawar Owat
Bukit Sapatutn terletak di tenggah-tenggah, yang di kelilingi paling tidak lima kamung yang ada di dua desa, bukit ini mrupakan hutan lindung atau hutan adat di Binua Kaca’, Bukit ini sangat di lindungi oleh semua masyarakat yang ada di binua kaca’, dan ada kesepakatan didalam Binua kaca melalui Bide Binua dan Timanggong Binua, “Bahwa barang siapa yang berani atau berusaha menebang atau berladang di sekitar bukit sapatutn akan di kenakan sangsi”. Peraturan ini bukan baru, akan tetapi peraturan ini sudah lama di terapkan di Binua Kaca’.
Nunung, bermaksud untuk menebang pohon durian, di bukit sapatutn, yang dia (nunung) tahu bahwa durian yang ada di bukit sapatutn itu adalah milik Pak Kaben, (ayah Nunung). Katanya pohon duriatn itu bapaknya beli dari Pak Jani. Menurut beberapa sumber, bahwa pohon durian itu milik nek Timanggong, dan oleh Nek Timanggong, durian ini diberikan kepada Ne Japa sebagai penghargaan, (karena kedua orang ini sama-sama pemangku adat pada jaman itu). Pak Jani salah seorang keturunan Ne Japa, menjual Pohon durian ini kepada pak Kaben, menurut penuturan beberapa sumber, bahwa sebelum durian ini jatuh pak Kaben sudah duluan membuat pondok di situ (dibawah pohon durian), dan melihat hal itu demikian lalau terjadilah jual beli dengan pohon durian yang di beri nama Durian Ne Japa ini. Tetapi walupun ini sudah proses jual beli, bukan berarti pohon durian ini bisa di tebang atau di apakan, karena ini sudah menjadi ruang lingkup hutan adat, sudah barang tentu tidak bisa ditebang atau lain sebagainya, walupun pemilik sendiri.
Pada tanggal 27 oktober 2009, pengurus adat, aparat desa dan beberapa masyarakat biasa, naik kebukit untuk menyita sensau. Sebelum melakukan penyitaan mereka lapor dulu dengan beberapa tokoh yang ada di kamung raba. Dan setelah penyitaan mereka lapor ke Timanggong dan aparat keamanan.
Selin, kami tidak tau itu durian siapa, apakah itu duriannya sendiri ataupun durian nenek nya, kami tidak mengurus itu, yang penting ini sudah melanggar kesepakatan Binua, karena itu sudah milik Binua, ini kalau dibiarkan semua orang pasti akan mau dan berebut untuk mengambil kayu di bukit Sapatutn. Di bukit itu kan sedah menjadi hutan binua atau hutan adat, jadi sudah pasti dan jelas tidak bisa di ganggu gugat lagi. Kata pria separuh baya ini.
Dalam hasil laporan nya ke ketimanggong bahwa, timanggong akan memanggil mereka, untuk di mintai keterangan, itu dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2009. tepat tanggal yang ditetapkan, semua orang kumpul baik itu saksi dan pelaku, dan dalam keputusan timanggong bahwa pelaku di kenakan sangsi adat toto’ pangalabur.
Selasa, 10 November 2009
Masyarakat Kampung Raba mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menebang pohon Binua.
Diposting oleh sunawar di 09.21
Label: Sumber Daya Alam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar