Di Rasa Di Roso Di Tarah Di Kakap

Kamis, 18 September 2008

Tahu Adat, Tahu Dirinya Ada

Ditulis Oleh NA Surambo, Sawit Watch, Bogor

Apa jadinya bila anda atau anak anda dinyatakan tidak beradat (baca: tak tahu adat). Anda pasti malu, tidak senang, bahkan kalau bisa, anda akan berupaya secepatnya membela diri, tuduhan itu tidak pas dan tidak berdasar dijatuhkan kepada anda.
Apakah makna yang dibanyangkan banyak orang dari kata ‘adat’? Apakah prolog tadi mewakili bayangan khalayak berkenaaan dengan makna adat. Bagaimana kalau adat dilekati dengan kata ‘kaum’, yakni kaum adat. Pastinya, bayangan kita akan mengarah ke belakang, yakni tentang Perang Padri.

Perang Padri terjadi di Sumatra Barat dimana lewat intrik Kolonial Belanda yang menempatkan dua kubu yang saling berhadap-hadapan antara Kaum Padri (Imam Bonjol sebagai salah satu pemimpinnya) dengan Kaum Adat. Kolonial Belanda segaris dengan Kaum Adat, kala itu. Bahkan karena perang ini berbarengan dengan Perang Jawa, dimana Pangeran Diponegoro sebagai salah satu pihak yang menantang Belanda, dihentikan dahulu. Pendek cerita, akhirnya kaum adat ‘sadar diri’ siapa sebenarnya yang patut dimusuhi, maka kaum adat berbalik arah melawan Kolonial Belanda. Waktu itu, Kolonial Belanda bernama VOC, suatu perusahaan trans-nasional yang diberi tugas oleh Pemerintah Belanda untuk berdagang di Asia Tenggara.

Di jaman Pergerakan Nasional, walau tidak secara clear, terkesan tertangkap makna bahwa adat bukanlah termasuk barisan-barisan yang revolusioner, bahkan adat adalah obyek dari revolusioner tersebut. Beberapa suara kaum adat waktu itu lebih banyak berada di pihak-pihak yang menyuarakan perlunya negara federasi yang mewujud dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). Bagi beberapa pihak, beberapa kaum adat dinilai pernah ‘selingkuh’ dengan pihak Kolonial Belanda dalam rangka menggolkan proyek negara federasi. Bagi kaum ‘pengagum’ Negara Kesatuan Republik Indonesia, adat adalah pihak yang perlu diwaspadai. Jadi, adat dinilai mempunyai beban karena ‘perselingkuhan’ itu. Velde (1987) dalam buku Surat-surat dari Sumatra banyak bercerita tentang posisi Pemerintah Belanda dimana terkait banyak hal cerita tentang kaum adat.

Saat ini, adat banyak dikaitkan ataupun dilekati dengan kata masyarakat yakni masyarakat adat. Apa itu masyarakat adat? Banyak versi yang mendefinisikan hal itu. Definisi tersebut antara lain versi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) yakni kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai ideologi, ekonomi, politik, budaya sosial, dan wilayah sendiri (Kongres Aman, 1999).

Selain versi Aman, terdapat pula versi-versi lain seperti versi ILO (international labour organization). Artinya dalam masyarakat adat versi aman terdapat ciri-ciri yang sekurang-kurangnya adalah masyarakat adat tersebut mempunyai suatu wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat, pastinya masyarakat adat tersebut mempunyai anggota yang mendiami wilayah tersebut, masyarakat adat tersebut mempunyai aturan-aturan yang khas yang bisa dibedakan dengan wilayah lain dimana biasanya aturan-aturan tersebut dinamai sebagai hukum adat, dan biasanya masyarakat adat tersebut mempunyai institusi kelembagaan yang mengatur penggunaan hukum adat tersebut. Aman adalah suatu aliansi yang merupakan persekutuan dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara dimana dideklarasikan tahun 1999.

Jadi, adat bukanlah tunggal maknanya, beragam makna yang dibayangkan berkenaan dengan kata adat. Beragam di sini, tercakup berbagai aspek, misalnya tujuan, bentuk organisasi, ruang lingkup, bahkan sampai beban sejarah di atas. Murray Li (2002) menyatakan bahwa adat adalah suatu kata yang mempunyai sejarah legal dan politik yang panjang dan rumit. Adat biasanya meliputi segala sesuatu yang berupa acara-acara ritual tertentu dan ciri berbagai interaksi sehari-hari hingga denda-mendenda yang dikembangkan raja-raja pra-kolonial untuk menghindari terjadinya konflik dan meningkatkan kekuasaan mereka sendiri. Artinya adat memiliki arti sangat bervariasi menyangkut peristiwa sehari-hari, tetapi tidak seorang pun yang sama sekali berada diluar ataupun tanpa adat.

Akhirnya, adalah sangat wajar sekali apabila anda membela diri ketika anda dinyatakan tidak tahu adat. Karena bila anda dinyatakan tidak beradat maka dapat dinyatakan bahwa eksistensi anda sudah tiada karena tak seorang pun yang sama sekali berada di luar ataupun tanpa adat. (NAS)


0 komentar: