Di Rasa Di Roso Di Tarah Di Kakap

Minggu, 09 Maret 2008

Hukum Adat


Hukum adat darah merah
Hukuman ini terdiri dari, yaitu: 1), Telanjang besi “tulanyakng Basi”, 2), “Pasayakng darah”, 3),Harga Nyawa “raga nyawa”. Hukum Adat darah merah ini bisa terjadi kapan saja, dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan kesalah, dan kalau Hukum Adat darah merah ini sudah di lakukan/dilaksanakan berarti orang itu sudah melakukan kesalahan yang sangat pital.

Tulanyakng Basi
Menurut Adat Yang Di Pakai Dalam Hukuman Tulanyakng Basi Di Mana Seseorang Berkelai Membawa Besi Dalam Perkelaiannya.
Seperti : Badel,Pestol,Iso’,Kapak,Bengkok,Cangkut,Insaut,Sarapakng.
Hukumannya : Buat 6 tahil tangah mati 3 tahil tangah, mati babotn.Satu buah siam pahar sebagai kepala bayar, Satu buah siam tuha yaitu tapayatn batu.Dua buah siam waris tapayatn jarikng,Satu buah siam kampokng tapayatn jarikng, Tutup pingatn putih, buat rabuk,manok seko’ tumpi’ poe’ talo’ langir binyak.

Adat Pasayakng Darah (Timbang Balah Nyawa)
Bagi suku Dayak’ pada umumnya darah itu sangat mahal fungsinya. Darah berwarna merah itu adalah lambang kehidupan. Orang yang kehabisan darah , menyeret badan pada arah kematian. Maka selama badan masih punya napas, harus dipertahankan darah itu jangan sampai hilang barang setetes dibadan. Jadi kalau darah itu tetes karena oleh perbuatan orang yang semena-mena,kalau perlu ia harus di tebus dengan nyawa, biar sampai titik darah penghabisan. Maka disini Adat sebagai penengah supaya darah yang tetes jangan samapai menyeret nyawa. Maka nama adatnya, darah yang tetes itu harus di ganti dengan paraga adat, yang di sebut dengan Pasayakng Darah. Hukumnya : Balah Nyawa, Timbangannya : 10,2 Tahil,mati 6 satangah tahil nyanat karena belum menghilangkan nyawa, maka tidak memakai katarajunan.
Lengkapnya :Sebutan salah nya “Pasayakng darah”.Bentuk salah nya “Darah merah”. Hukumannya”Balah nyawa”.Timbanganya”10,2 tahil,mati 6 ½ tahil nyanat”. Paraga adatnya:Seko babotn kapala bayar minimal 25 Kg.Seko babotn parakng waris minimal 25 Kg.Seko manok laki minimal 1 Kg.Buat rabuk.Parapuh topokng.
Nama siam-siamnya :a),Satu buah siam kapala bayar ( Manyanyi )Batutup talam.b),Satu buah siam tuha ( Timenggung) Tempayan Batu. c),Satu buah siam pasirah tempayan jarikng. d),Satu buah siam kampokng tempayan jarikng. e), Dua buah siam waris jarikng. f)Satu buah siam batu parakng waris paluk atau di sebut kasolakng,batutup mangkok barisi penekng unyit mata baras.g),Satu buah siam pamampapm darah tempayan batu,di sebut juga uang tajok. h),Satu buah siam patalas ukupm temapayan jarikng.
Keterangan :Kusus kejadian nya pada seseorang yang mengeluarkan darah karena pate timbangannya / patahilatn tidak di kurangi artinya tetap 10,2/12 tahil nyanat. 10,2 nyanat balah nyawa dalam perkelahian sampai keluardarah pada seseorang dan tidak parah bisa mati 6 ½ tahil dan kedua belah pihak kena ukum adat.

Adat Raga Nyawa. “24. tahil nyanat”
Prosesi Adatnya;1. Satu Buah Pamabakng (tapayatn jampa batutup lagor, penekng unyit mata baras). 2.Adat Kamatiatn; a)Pangampasi’(1. Eko’ manok,Eko’ babotn,Buat rabuk).b)Nurunan(satu ekor babi). C)Pamihara(satu ekor babi,satu ekor ayam)

Hukum Adat Raga Nyawa/ Jiwa/Roh
Menurut keyakinan dan kepercayaan masyarakat Dayak Kanayatn bahwa di dalam Tubuh seseorang terdiri dari dua bagian yaitu Sumanggat /Jiwa/Roh dan Kurangkokng/ Kasanangan/Raga, keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dinamakan Nyawa. sebab apabila Nyawa hilang dari badan maka badan seseorang mati dan tidak ada kehidupan oleh sebab itu Nyawa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya,apapun yang diciptakan didunia ini tak akan mampu menganti nyawa seseorang manusia. demi mempertahankan nyawa, seseorang melakukan apa saja asal nyawa tersebut tetap hidup. tak perduli apapun dikorbankan bahkan ada yang rela beberapa bagian dari raganya yang hilang, demi mempertahankan nyawa/roh. Dengan nama hukumannya;kasalahatn, hukumannya, hukum kurongkokng
Hukum Kasalahatn;24.Tahil nyanat: a), satu buah tempayan “jamp” untuk kepala bayar ditutup dengan pahar “bakatarajunan manyanyi”.b), satu buah siam tuha tempayan “mayanyi”. c),satu buah siam pasirah tempayan “jarikng”. d), satu buah siam Kampung tempayan “jarkng”. e), dua buah siam waris tempayan jarikng. f), satu buah siam patalas ukum tempayan manyanyi. g), satu ekor babi, satu ekor ayam, buat rauk dan parapuh topokng.

Daftar Ganti Anggota Badan / Kasanangan Tubuh / Kurongkokng Di Nilai Secara Material, sebagai berikut: 1),Kasanangan tubuh diganti dengan satu buah tempayan jampa dan tidak bisa diganti dengan uang atau alat yang lainnya.2), kurongkokng kapala diganti dengan satu set panding mas 10 gram @ 80.000 dan nilainya delapan ratus ribu rupiah. 3), rambut (bu’uk) diganti dengan satu set stangi mas delapan gram dikali delapan puluh ribu jadi
enam tatus empat puluh ribu. 4), telinga diganti dengan “kurepak subakng mas” atau dengan nilai uang delapan puluh ribu. 5), mata diganti dengan dua buah pego (intan) atau sama dengan lima ratus ribu rupiah. 6), hidung diganti dengan satu panduk/sentor mas lima gram di kali delapan puluh ribu rupiah sama dengan empat ratus ribu rupiah. 7), gigi diganti dengan satu set beliung tiga puluh dua di kali tujuh ribu sama dengan dua ratus sepuluh ribu rupiah. 8), jilah diganti dengan satu bilah keris dan kalau di uangkan sama dengan dua ratus lima puluh ribu rupiah. 9), otak diganti dengan mas batu sepuluh gram dikali delapan puluh ribu rupiah sama dengan delapan ratus ribu rupiah. 10), kata di ganti dengan satu buah tawak-tawak (gong) atau sama dengan empat ratus ribu rupiah. 11), leher diganti dengan lima gram mas dikali delapan puluh ribu sama dengan empat ratus ribu rupiah. 12), kerongkongan diganti dengan satu buah sumpit belian atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 13), “ra’akng” diganti dengan satu buah randum atau sama dengan dua puluh lima ribu rupiah. 14), tangan diganti dengan dua batang senapang (badel) atau sama dengan tiga ratus ribu rupiah.15), jari tangan diganti dengan satu batang “sarapakng” atau sama dengan sepuluh ribu rupiah. 16), kulit diganti dengan satu set pakayan adat “kaikng arekng” atau sama dengan lima ratus ribu rupiah. 17), perut diganti dengan satu buah “langke” atau sama dengan seratus lima puluh ribu rupiah. 18), hati diganti dengan satu buah jadam mas sepuluh gram dikali delapan puluh ribu rupiah sama dengan delapan ratus ribu rupiah.19), limpa “ampakng” diganti dengan satu buah bokor atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 20), empedu diganti dengan satu buah jadam atau sama dengan lima ribu rupiah. 21), jantung diganti dengan satu buah padal ayam (tempat mas) lima gram mas atau sama dnegan empat ratus ribu rupiah.22), sunsum diganti dengan satu kilo timah putih atau sama dengan sertaus ribu rupiah. 23), “amperekng” (ginjal) diganti dengan dua kotak manik-manik dikali empat puluh ribu sama dengan delapan puluh ribu rupiah. 24), pingang di ganti dengan satu ulur kadip (perak) atau sama dengan seratus lima pulu riburupiah. 25), pantat diganti dengan satu buahtlaam atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 26), daging diganti dengan beras satu dubang atau sama dengan tujuh puluh lima ribu rupiah. 27), kemaluan prempuan diganti dengan satu buah caping atau sama dengan dua puluh lima riburupiah. 28), jari kaki diganti dengan satu buah pemarut kelapa atau sama dengan dua puluh ribu rupiah. 29), “pusat” diganti dengan satu buah pitis atau sama dengan sepuluh ribu rupiah. 30), susu diganti dengan dua buah “capo” tembaga atau sama dengan lima puluh riburupiah. 31), darah diganti denganmas bubur sepuluh gram dikali delapan puluh ribu rupaih sama dengan delapan ratus riburupiah. 32), tulang rusuk diganti dengan besi “lante” atau sama dengan seratus riburupiah. 33), tulang selangka diganti dengan besi waja atau sama dengan seratus ribu rupiah. 34), telapak tangan diganti dengan dua buah salapa atau sama dengan seratus ribu rupaih. 35), “lonekng” diganti dengan “lela panyakng” atau sama dengan empat ratus ribu rupiah. 36), lutut diganti dengan “lanasatn basi” atau sama dengan seratus ribu rupiah. 37), betis diganti dengan “lela rantaka” atau sama dengan dua ratus ribu rupiah. 38), Telapak kaki digati dengan dua buah cangkul atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 39), kuku digati dengan “kacep” atau sama dengan tujuh puluh lima ribu rupiah. 40), “urat badan”diganti dengan kawat waja atau sama dengan duapuluh ribu rupiah. 41), bulu badan diganti dengan satu kundi jarum atau sama dengan dua belas ribu rupiah. 42), “mata manok” diganti dengan “bilunsu” atau sama dengan dua puluh ribu rupiah. 43), kemaluan laki-laki diganti dengan satu buah lela rantaka atau sama dengan dua ratus ribu rupiah. 44), biji pelir diganti dengan satu pasang “gentekng” atau sama dengan dua puluh lima ribu rupiah. 45), tulang belakang diganti dengan sempareng waja atau sama dengan seratus lima puluh ribu rupiah.

Membersihkan rumah “nayasah karamigi” sama dengan (baliatn/balengang) ini di lakukan setelah tiga malam mayat di kubur, dan setelah itu adalagi yang “nyimah tanah” ini dilakukan dengan alat peraga sebagai berikut; 1) ayam satu ekor babi, satu ekor ayam, satu ekor anjing, satu buat tangah dan satu buis lakat. Dan setlah itu baru kita melakukan “basaru sumangat” ini dilakukan dengan alat peraganya sebagai berikut; satu ekor ayam, buat rabuk dan parapuh topokng.

0 komentar: