Di Rasa Di Roso Di Tarah Di Kakap

Kamis, 06 Maret 2008

Membentuk Organisasi Masayarakat


MEMBENTUK ORGANISASI PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT TINGKAT KABUPATEN

Dalam pelaksanaan Kongres pertama ini, panitia pelaksana berhasil menjalin aliansi strategis dengan beberapa Jaringan Kerja ornop Kalbar diantaranya Yayasan Pangingu Binua, Yayasan Pemberdayaan Pefor Nusantara, Yaysan PAHAR, Yayasan Sule Binua, Fron Pembela Binua, Forum Komunikasi Tune Raya dan Perkumpulan Dukun dan Pengobatan Tradisional (Batra Panampung). Sunguhpun demikian, aliansi ini tidak hanya di batasi oleh ke-7 organisasi siatas, karena dukungan untuk Kongres ini terus mengalir baik dari organisasi non pemerintah maupun pemerintah daerah diantaranya Aliansi Masyarakat Adat Kalbar, Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Lembaga Bela Banua Talino dan Jaringan Pesisir dan Pedalaman.

Acara Kongres juga dimeriahkan oleh kelompok-kelompok kesenian masyarakat adapt khusunya di sanggar Sule Binua dari Sunge Banookng, Sangar Tumiang Tajur dari Kampung Tareng dan Sanggar Dara Kantengan dari kampong Konyo, yang mengisi acara-acara budaya. Begitu banyak alas an masyarakat adapt untuk mewujudkan Kongres ini, suatu peristiwa pertama kalinya sejak Kabupaten Landak resmi menjadi daerah otonom di Kalimantan Barat.

Kongres Masyarakat Adat berlangsung pada tanggal 26-28 Februari 2004. peserta Kongres tidak kurang dari 315 orang para Kepala Binua (Singa/Timanggong), pasirah,pangaraga,tuha tahutn, perangkat fungsionaris adat binua dan kampong-kampung, tokoh pemuda, kalngan agama dan perempuan adapt dari 10 kecamatan di Kabupaten Landak. Kongres ini jug a di hadiri oleh para organisasi pendamping, pres dan mahasiswa sebagai peninjau. Hamper 700 orang terlibat dan menghadiri seluruh rangkayan Kongres ini. Berbagai permasalah yang mengancam eksistensi masyarakat adapt dari berbagai aspek selalu muncul sebelum Kongres berlangsung. Terbentuknya Persekutuan Komunitas Masyarakat Adat Kabupaten Landak (PAKAT Landak)ditetapkan oleh seluruh peserta Kongres pada tanggal 27 Februari 2004.

Untuk menyikapi berbagai permasalahan yang di hadapi masyarakat adapt dan juga sebagai landasan untuk tindakan bersama bagi masyarakat adapt diseluruh pelosok Kabupaten Landak maka Kongres I masyarakat adapt telah merumuskan dan menetapkan 4 buah garis-garis perjuangan utama yang diamanatkan kepada organisasi politik masyarakat adapt yang berbasis di Kabupaten Landak ini, sebagai berikut;
1. Pengembalian kedaulatan masyarakat adapt untuk mengatur kehidupan social-ekonomi, politik,hokum dan budaya masyarakat adapt termasuk kedaulatan atas penguasaan dan pengelolaan tanah, kekayaan alam dan sumber-sumber penghidupan lainnya. Untuk menjamin itu maka masyarakat adapt melalui PAKAT Landak akan memprjuangakan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengembalian SISTEM PEMERINTAHAN BINUA.
2. Mengawal aspirasi masyarakat adapt. Seluruh peserta Kongres sepakat bahwa aspirasi masyarakat adapt secara terus-menerus dan perlembaga harus mampu mempengaruhi proses dan keputusan-keputusan politik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki kekhusuan/cirri khas daerah yang menjamin lestarinya adat-istiadat, bahasa, kearifan lokal dan hokum adat. Untuk itu akan diperjuangkan agar ada muatan lokal tentang adat-istiadat , bahasa, kearifan lokal dan hokum adapt dalam kurikulum pendidikan disekolah-sekolah mulai dari TK,SD,SLTP dan SMU dengan keterlibatan penuh masyarakat adat, LSM pendamping serta jajaran Pemerintah Daerah dalam pembuatan kurikulumnya maupun pengajarannya.
3. Mendukung penguatan lembaga-lembaga adat dan mengembalikan wewenang lembag-lembaga adat untuk menjaga keterlibatan, keseimbangan dan keamanan masyarakat adat sesuai hukum dan peradilan adat yang berlaku setempat.
4. Melakukan perundingan ulang atau penggunaan tanah dan kekayaan alam “milik” masyarakat adat (yang dikuasi secara turun-temurun) yang selama ini dipakai untuk berbagai proyek-proyek pemerintah darah dan pengusaha seperti proyek eksploitasi hutan, pertambangan, perkebunan, perikanan dan transmigrasi. Berbagai rencana proyek baru didalam/diatas tanah dengan menggunakan kekayaan alam harus didasari atas perundingan bersama masyarakat adat yang menmguasainya dan dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.

Untuk mensosialisasikan landasan perjuangan organisasi, dengan difasilitasi Persekutuan Komunitas Masyarakat Adat (PAKAT), digelar rangkain-rangkain pertemuan dengan berbagai pihak. Pada tanggal 16-17 April 2004, bertempat di Dango Landak Ngabang diadakan rapat tim kerja untuk merumuskan dan menyempurnakan Draft Raperda Binua bersama Pemerintah Majelis Adat Budaya Melayu Kab. Landak, LPPMA, YPB dan PAKAT. Jumlah anggota tim 16 orang dari organisasi-organisasi diatas.

Kemudian setelah Rapat Tim Kerja berakhir, pada tanggal 17-18 April 2004, bertempat di Dango Landak Ngabang, diadakan Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh 16 orang Dewan Presidium dan Sekretaris Jendral. Turut hadir pula organisasi-organisasi pendukung seperti LPPMA Pontianak dan YPB. Rapat ini menyepakati untuk menyempurnakan draft Raperda yang pernah diusung ke DPRD Landak pada tahun 2002 lalau. Pertemuan itu dilanjutkan pagi pada tanggal 19 -20 Mei 2004 di Hotel Hanura Ngabang. Peserta berjumlah 17 orang dari MABM,LPPMA Pontianak, YPB,PAKAT dan YPPN. Seluruh peserta pertemuan menyepakati untuk mengadakan seminar dan lokakarya perencanaan strategis multipihak kabupaten Landak dengan maksud untuk mensosialisasikan draft Raperda Binua kepada masyarakat, merumuskan rencana strategis dan merumuskan Visi Kabupaten Landak versi masyarakat.

Pada tanggal 23-26 Juni 2004, diselengarakan seminar dan lokakarya Prencanaan Strategis Multipihak Kabupaten Landak yang bertempat di Aula Gedung DPRD Landak di Ngabang. Hadir dalam semiloka ini 103 peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Landak. Dalam presentasenya, Ketua Dewan Adat Kabupaten Landak (DR (Hc) Silverius Mulyadi) serta Pangeran Ratu Keraton Landak (Drs Gusti Suryansah, M.Si) menyatakan dukungannya dengan aspirasi masyarakat adat untuk kembali kesistem pemerintahan binua. “pengambilan sistem pemerintahan binua merupakan keharusan sejarah yang tidak bisa ditolak...”demikian pendapat ketua DAD Kab. Landak dalam makalahnya. Hadir dalam semiloka itu DPRD Landak, Kepala BAPPEDA, Kepala BPN, Kadishutbun dan anggota DPRD Landak. Seluruh forum peserta menyepekati agenda selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat ditiap Daerah Aliran Sungai se-Kabupaten Landak yang berjumlah 4 DAS.

Agenda ini kemudian ditindaklanjuti oleh PAKAT Landak dengan mengadakan pertemuan-pertemuan masyarakat adat di masing-masing DAS. Kemudian pada tanggal 7-8 Juli 2004, bertempat di Hotel Hanura Ngabang diadakan pertemuan Kelompok Kerja Masyarakat Adat (KKMA) Landak yang dihadiri oleh 21 peserta dari perwakilan kecamatan yang disepakati dalam semiloka sebelumnya. Bersamaan dengan itu, diadakan pula sosialisasi sitem pemerintahan binua kepada peserta.

Masyarakat Adat dayak Bukit dan Kanayatn pada tanggal 15-16 Juli 2004, bertempat di Aula Kantor Camat Sengah Temila Pahauman mengadakan pertemuan masyarakat adat wilayah kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki. Hadir dalam pertemuanitu 87 peserta yang terdiri dari timanggong, pasirah, pangaraga, tuha tahutn serta tokoh pemuda. Pertemuan yang di buka oleh Bp Camat Sengah Temila, dan didalam pembukaannya Bp Camat merekomendasikan agar ada prototife pemerintahan binua yang dapat dijadikan model pengembangan. Desa Saham Kec. Sengah Temila menyatakan siap sebagai model awal penerapan sistem ini,kebetulan kepala desa saham telah habis masa jabatannya dan masyarakat saham sepakat untuk tidak melakukan pemilihan kepala desa. Untuk mempermudah sosialisasi, peserta mengusulkan agar ada buku pedoman umum sistem pemerintahan binua.

Pada tanggal 19-20 Juli 2004, bertempat di Aula Kantor Camat Menyuke di Darit, masyarakat adat wilayah kecamatan Menyuke dan Kecamatan Meranti mengadakan pertemuan. Hadir dalampertemuan itu 76 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Timanggong, Pasirah, Pangaraga, Tuha tahutn dan unsur pemuda dan perempuan. Pertemuan yang dibuka oleh Bp Camat Menyuke ini dihadiri pula Kapolsek dan Danramil Menyuke serta salah seorang anggota DPRD Landak daerah pemeilihan Kecamatan Menyuke dan Meranti, dari PSI. Peserta merekomendasikan agar kembalai kesistem pemerintahan binua harus segera diterapkan di Kabupaten Landak dengan meminta kepada DPRD dan Bupati Landak untuk segera membahas draft Raperda yang diusulkan masyarakat adat sejak tahun 2002.

Melihat penomena yang berkembang dalam masyarakat adat Kabupaten Landak ini, maka pada tanggal 27 Juli 2004, bertempat di Sekretariat PAKAT Desa Raba Menjalin, diadakan pertemuan DAS Karimawat Sakayu’ yakni Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin dan Kecamatan Mandor. Hadir dalam pertemuan itu 19 orang peserta yang terdiri dari Timanggong, tokoh masyarakat, unsur perempuan dan pemuda. Peserta pretemuan merekomendasikan agar pemberitaan yang dimuat oleh tokoh masyarakat dimedia masa hendaknya disikapi oleh masyarakatadat. “masyarakat yang katanya tokoh jangan memperkeruh suasana. Kalau belum tau sistem pemerintahan binua jangan asal omong saja,mari dekatkan diri dengan rakyat di kampung-kampung” ujar Dolli Matnor, Timanggong dari Kecamatan Mandor. Selain itu peerta menyepekati untuk merumuskan agenda pendidikan adat diterapkan disekolah-sekolah dalam bentuk matan lokal yang disiapkan oleh masyarakat adat. Dan rangkayan pertemuan masyarakat adat itu dikumpulkan dalam satu pertemuan pada tanggal 29-31 Juli 2004, bertempat di pusat Pengembangan Teknologi Arang Terpadu Dian Tama Toho, pertemuan ini untuk mengkonsolidasikan gerakan masyarakat adat yang berjuang agar sistem pemerintahan binua berlaku segera di Kabupaten Landak.

0 komentar: